ROHIS SMAN 1 JAKARTA Jalan Budi Utomo No. 7 Jakarta pusat. SALAM Hikmah ALLAHUAKBAR. WEBSITE Resmi IBNU SINA ◄◄◄◄ Copyright 2014
Kamis, 22 Maret 2012
Rebonding Boleh Gak Ya???
Siapa sih yang gak kenal "Rebonding" di zaman modern seperti ini?! Gini deh aku jelasin ya rebonding itu apa.. Rebonding itu adalah meluruskan rambut dengan proses kimiawi yang mengubah struktur protein dalam rambut. Gak hanya cewek-cewek yang rebonding rambutnya, tapi juga cowok-cowok nih pada rebonding juga lho ternyata.. Dari orang dewasa, remaja, ampe anak-anak. -__-?!
Karena merambatnya trend rebonding, maka banyak juga nih opini yang bermunculan di tengah-tengah masyarakat kita. Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Liboryo, Kediri, Jawa Timur, menyebutkan bahwa hukum rebonding adalah haram terutama bagi wanita yang berstatus single. Hmm...
Maka dari itu MUI menjelaskan hukum rebonding. Menurut Dr. AsrorunNiam Sholeh MA dari Komisi Fatwa MUI mengatakan nih bahwa kalau tujuan dan dampaknya negatif, hukumnya haram dan sebaliknya kalau tujuan dan dampaknya positif, maka dibolehkan, malahan dianjurkan. Menurutnya, rebonding merupakan cara berhias diri yang hukumnya diperbolehkan asal gak menyebabkan bahaya secara fisik, psikis, maupun sosial.
Menurutnya kalau tujuannya baik, misalnya nih biar rambut gampang dirawat dan dibersihkan atau lebih gampang dalam pemakaian jilbab, rebonding justru dianjurkan, malahan bisa menjadi wajib. Pemahaman tentang hukum ini penting banget lho, agar gak menimbulkan keresahan di masyarakat. Dan yang gak kalah pentingnya nih, zat kimia yang digunakan dalam proses rebonding juga harus dari bahan yang suci dan gak membahayakan rambut. Rebonding pun juga menjadi haram kalau digunakan untuk saran kemaksiatan.
Selain itu, menurutnya, rebonding bisa menjadi peluang usaha bagi pelaku usaha perawatan rambut wanita.
So, terserah kalian mau rebonding apa gak. Kalau aku sendiri sih gak mau karena sudah pede dengan rambut sendiri (sumringah) ;D
foto:
atikayulinda.blogspot.com
di-ta.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar