Menurut para ahli kesehatan nih, nikotin dan zat lainnya yang ada dalam rokok membahayakan kesehatan bagi perokok aktif dan pasif. Jumlah perokok semakin banyak lho. Mulai dari anak-anak sampai kakek-kakek (parah). Karena itu, bermunculanlah masyarakat yang pro dan kontra tentang hukum merokok. Mereka menginginkan kejelasan hukum merokok tersebut. Hukum merokok sih sebenarnya enggak disebutkan dengan jelas dan tegas dalam Alquran dan sunnah. Makanya para ulama yang tergabung dalam MUI (Majelis Ulama Indonesia) membahas hukum merokok melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III.
Di dalam forum itu ternyata ada perbedaan pandangan tentang hukum merokok. Yaitu adalah makhruh dan haram. Hukum haram berlaku jika dilakukan:
- Ditempat umum.
- Oleh anak-anak.
- Oleh wanita hamil.
Tau ga guys, ternyata ditetapkannya fatwa tersebut berdasarkan Alquran dan Sunnah:
- "Nabi itu menyuruh mereka kepada yang makruf, melarang mereka bagi yang mungkar, menghalalkan bagi mereka segala yang baik, dan melarang bagi mereka segala yang buruk." (Q.S. al-A'raf : 157)
- Janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu scara boros. Sesungguhnya orang-orang yang berlaku boros itu adalah saudara-saudara setan. Dan, setan itu sangat ingkar terhadap Tuhannya." (Q.S. al-Isra': 26-27)
- "Tidak boleh membuat mudarat kepada diri sendiri dan tidak boleh membuat mudarat kepada orang lain." (Hadits Nabi)
Kalau dari pendapat aku sendiri sih, mending kita ga merokok. Karena merokok merupakan awal dari penggunaan narkoba dapat memperpendek umur kita juga. Aku tahu tentang hal tersebut dari membaca artikel. So, kalo mau merokok, pikir-pikir dulu deh... Bisa-bisa kamu jadi terjerumus ke dalam hal-hal yang ga benar.
0 komentar:
Posting Komentar