assalaamu'alaikum, untuk Ikhwan dan Akhwat tercinta
Hijab,         yang secara lughoh berarti tirai atau dinding, adalah satu terminologi         yang bisa berarti perlindungan wanita dalam Islam dari pandangan         laki-laki (terutama yang bukan Muhrim).          Salah satu prinsip dasar Islam adalah pewujudan suatu sistem yang         suci, sehingga Islam senantiasa berusaha mendidik setiap anggota         masyarakat, pria maupun wanita, untuk menjadi manusia yang bertaqwa,         disiplin, dan menjaga kesucian mereka.          Diantara pendidikan yang penting adalah dengan latihan agar         manusia berdisiplin atas kecenderungan mereka terhadap jenis yang lain         dan agar kecenderungan-kecenderungan ini hanya disalurkan melalui jalan         yang halal.  Untuk tujuan         ini Islam membuat satu peraturan yang bernama hijab.                   
Sistem         hijab adalah peraturan-peraturan yang merupakan elaborasi         tindakan-tindakan yang boleh/tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi         antara pria dan wanita.  Hijab         tak terbatas pada perintah bagi wanita untuk menutup kepala dan wajah         saja, melainkan suatu sistem yang menyeluruh yang menjadi         panduan-panduan dasar bagi pria dan wanita dalam bermu'amalah untuk         membangun masayarakat.  Pengertian         hijab sebagai satu sistem bisa difahami melalui ayat-ayat berikut:          An-Nur:30-31, Al-Ahzab:32-33, dan Al-Ahzab:59. 
 Sistem         hijab adalah sistem yang sempurna dan terpadu. Sempurna karena bersumber         dari Allah yang Maha Mengetahui serta sesuai dengan fitrah manusia yang         bertujuan untuk mencapai kemashlahatan manusia dan tamaddun mereka.          Terpadu karena sistem ini menggabungkan segenap sistem dalam         Islam; berasaskan kepada aqidah tauhid yang tercerna dalam akhlaq yang         mulia, ibadah yang syumul (menyeluruh), dan pelaksanaan hukum-hukum         syariatnya.                  
Hijab         bukan semata-mata mengandung makna bahwa wanita hanya berkerudung saja         namun pada saat yang sama masih bertabarruj.          Pelaksanaan hijab bertujuan untuk melaksanakan tiga asas dalam         melindungi kesucian masyarakat: menjaga kesucian diri, mencegah penodaan         terhadap masyarakat, dan pelaksanaan hukuman bila ter- jadi pelanggaran.          Adalah persepsi yg salah bila seseorang menganggap bahwa hijab         semata2 mengandung arti menjaga aurat dari pandangan pria non muhrim dan         pada saat yang sama tidak menjalankan kesyumulan Islam dari segi ibadah         dan akhlaknya.  Lebih2 bila         penjagaan aurat ini tidak melindungi masyarakat dari kejahatan lisan         maupun perbuatannya.  Sekiranya         seorang wanita yang menutup auratnya itu melakukan kesalahan dan         berakhlak tidak baik, janganlah memakai kerudung itu yang harus         disalahkan; yang bersalah adalah wanita itu sendiri.          Ini adalah karena kurangnya pemahaman terhadap sistem hijab.          Banyak wanita modern mengenakan kerudung karena fashion (mode)         saja supaya mereka terlihat lebih cantik dan anggun.                  
Di         dalam Islam, bila perkara ma'ruf dilakukan dengan kefahaman yang penuh         disertai keikhlasan (semata-mata untuk mencari ridha Allah), maka ini         akan melahirkan banyak perkara ma'ruf yang lain.          Namun sebaliknya, bila masalah ma'ruf ini tidak difahami         tujuannya dengan baik atau bahkan tidak sadar bahwa ini termasuk amal yg         bertujuan untuk memperoleh ridha Allah, maka orang yang melaksanakannya         tidak merasa bahwa dia tengah mematuhi perintah Allah.          Karena itu, suatu amalan yg meskipun secara lahiriah adalah         ma'ruf dalam Islam namun bila tidak mengikuti cara yang telah         ditunjukkan oleh syari'ah dan tidak disertai dengan niat yang Ikhlas         lillahitta'ala, maka ini tidak termasuk dalam 'amalan yang shaleh.                  
  Adalah         satu miskonsepsi yang besar bila ada pendapat bahwa seseorang dapat         menghayati nilai-nilai akhlak yang baik tetapi meninggalkan aspek-aspek         dalam sistem hijab.  Misalnya         saja seseorang yang mengatakan bahwa kebaikan itu di dalam hati dan         tidak pada pakaian.  Islam         tidak mengenal konsep "pelaksanaan satu amalan wajib bisa         membebaskan diri dari amalan wajib lainnya".          Sebagai contoh adalah seseorang yang telah banyak melakukan         shalat fardhu dan sunat, telah banyak berzakat dan bershadaqoh, telah         beberapa kali menunaikan haji ke Baitullah; apakah ia boleh meninggalkan         shalat Subuh barang sekali saja? Sama halnya disini dengan anggapan         bahwa kebaikan itu di dalam hati dan tidak pada pakaian.          Apakah kebaikan di hati boleh menghalalkan penampakkan aurat yang         telah jelas-jelas diharamkan oleh Allah?



2 komentar:
Assalamu'alaikum ...
wah keren blog rohisnya
btw aku mau tanya dong, gimana kalo ada orang yang bilang gini," percuma aja pas syuro di ROHIS ada hijab tirai setinggi apapun tapi hati mereka ga berhijab,"
nah org tu bilang gitu, cz masih ada aja bbrp aktifis rohis yg curi curi pandang dr balik hijab saat syuro.Jd dia berkesimpulan ywdh yg pntg dia hijabkan hatinya aja sebagaimana dia ikut organisasi yg bkn rohis, contoh kecilnya ekskul. Nah itu dia kalo rapat ama tmn tmn di ekskul dia g pake hijab tirai, tapi cuman sebats memisahkan tmpt duduk ikhwan wa akhwat serta misahin nya cmn dg dksh jrk.
apakah cara si X itu bertentangan dg Islam atau tdk? nah tlg diberikan solusinya....Aku tunggu jwbn dr kaka ROHIS SMA N 1 yaaa ^_^
walaikumsalam...
Salam kenal Yuni.
Makasih ya udah ngunjungin blog kami.
Afwan banget baru bales pertanyaan Yuni.
Cara si X itu bertentangan dengan Islam karena Allah menyuruh kita untuk berhijab. Hijab dalam berkomunikasi itu penting, karena dari situlah dia jadi terbiasa berhijab. Otomatis hatinya juga akan berubah jika dilingkungan sudah berhijab. Masalah hati pasti akan mengikuti.
Jadi solusinya, tahanlah pandangan kita terhadap yang bukan muhrim. Jangan melihat kecuali melihat hal-hal yang dibolehkan untuk dilihat dan sebaiknya menahan pandangan dari hal-hal yang haram, maka sebaiknya kita segera memalingkan pandangannya.
Kurang lebihnya kami mohon maaf kalo kurang memuaskan jawabannya.
Wassalamualaikum
Posting Komentar