Minggu, 26 Oktober 2014

Sholat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:

Banyak orang yang mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian transparanyang menampakkan warna kulitnya, sementara di balik pakaian tersebut hanya mengenakan celana pendek yang tidak melebihi pertengahan pahanya, sehingga sebagian pahanya kelihatan dari belakang. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Hukum shalat mereka adalah seperti orang yang shalat hanya dengan mengenakan celana pendek karena pakaian yang transparan yang menampakkan warna kulit tidak menutupi aurat, jadi seolah-olah ia tidak mengenakannya. Karena itu, shalat mereka tidak sah menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama, dan ini merupakan pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad rahimahullah.
Demikian ini, karena yang wajib atas laki-laki yang mengerjakan shalat adalah menutup auratnya antara pusar dan lutut. Ini batas minimal dalam merealisasikan firman Allah subhanahu wata’ala,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS Al A’raf:31)
Maka yang wajib atas mereka adalah dua pilihan; mengenakan celana panjang yang menutup antara pusar hingga lutut, atau tetap mengenakan celana pendek tersebut, tapi luarnya diganti dengan baju yang tidak transparan sehingga tidak tampak kulitnya.
Perbuatan seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini adalah salah dan berbahaya. Karena itu, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala dari hal tersebut, lalu berusaha menyempurnakan penutupan auratnya ketika shalat.
Semoga Allah subhanahu wata’ala memberikan kebaikan dan petunjuk kepada kita, saudara-saudara kita, dan semua kaum muslimin, yaitu kebaikan yang dicintai dan diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha Mulia.
Sumber: Fatawa Mu’ashirah, hal. 16-17, Asy Syaikh Ibnu Utsaimin

0 komentar:

Posting Komentar


Suported By :